SOAL NO 1 - 10

Dalam sejarah perkembangan manusia, jauh sebelum lahir dan berkembang aturan yang bersifat tertulis (norma hukum) telah ada dan berkembang norma-norma atau aturan yang tidak tertulis. Namun demikian, pada akhirnya manusia tidak merasakan kenyamanan dan ketenteraman hanya dengan adanya norma-norma atau aturan yang bersifat tidak tertulis. Manusia memerlukan norma atau aturan yang tertulis karena, kecuali….
A. Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikapi, dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma-norma tersebut
| |
B. Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, misalnya dalam pelaksanaan aturan lalu-lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri
| |
C. Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut, padahal masih memerlukan perlindungan hokum
| |
D. Untuk melindungi kekuasaan yang berlangsung pada saat itu
|

Berikut ini merupakan pernyataan yang berkaitan dengan sejarah hokum perdata, kecuali….
A. Kerajaan Romawi membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu kodifikasi dari Kaisar Justinianus (Corpus Juris Civilis) dalam masyarakat lalu mengalami perkembangan-perkembangan baru dalam perdagangan. Kompleksitas masalah-masalah yang terjadi dalam lapangan perdagangan menuntut adanya pemisahan aturan atau kitab undang-undang tersendiri
| |
B. dikenal adanya golongan kaum dagang yang mempunyai aturan-aturan sendiri yang belum dikenal dalam corpus iuris civilis. Keadaan demikian, dikenal juga di Prancis
| |
C. Kondisi dan perkembangan hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh hukum Romawi. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh langsung dari pemerintahan Hindia Belanda. Kebijakan politik dalam lapangan hukum perdata di Indonesia yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda, mengakibatkan terjadinya pluralisme atau kebhinnekaan dalam lapangan hukum perdata di Indonesia
| |
D. Hukum Perdata merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang sebagai hukum umum, artinya apa yang diatur dalam hukum perdata (BW) itu merupakan aturan-aturan khusus , sedangkan apa yang diatur dalam hukum dagang itu merupakan aturan-aturan umum
|

Kitab undang-undang Hukum Romawi (KUH-Romawi) diciptakan pada masa Caisar Yustinianus, yaitu Institutiones Yutinanae yang disebut Corpus Juris-Civilis. Adapun tujuan dilakukannya kodifikasi suatu hukum adalah agar tercipta kepastian hukum. Dalam mempelajari dan menyelidik hukum Romawi, bangsa-bangsa Eropa, seperti Prancis, Belanda, Jerman, dan Inggris yang dilakukan dengan cara mempelajari hukum Romawi sebagai Ilmu Pengetahuan, dalam arti setelah mahasiswa dari negara yang bersangkutan mempelajari dan memperdalam hukum Romawi, kemudian dibawa ke negaranya untuk dikembangkan lebih lanjut, baik dalam kedudukan dia sebagai pegawai di pengadilan ataupun badan-badan pemerintah lainnya, merupakan cara….
A. Secara teoretis (theoritische Receptie)
| |
B. Secara praktis (praktiche Receptie)
| |
C. Secara Ilmiah (Wetenschappetyk Receptie)
| |
D. Secara Tata Hukum (Positiefrechttelyke Receptie)
|

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme). Hal ini dikarenakan adanya kebijakan tentang pembagian penduduk di Indonesia, yaitu sebagai berikut, kecuali….
A. WNI asli (dahulu Bumi Putera) berlaku Hukum Perdata Adat, yaitu keseluruhan aturan-aturan hukum yang tidak tertulis. Namun, ada beberapa pasal dalam KUH Perdata dan KUHD yang dinyatakan berlaku bagi WNI asli tersebut
| |
B. WNI Keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat, termasuk WvK
| |
C. Non-Tionghoa, yaitu berlaku Hukum Perdata yang ditetapkan berdasarkan Lembaran Negara 1925 nomor 556, yaitu yang memberlakukan sebagian dari BW dan WvK, yaitu bagian-bagian yang mengenai Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Waris yang dengan surat wasiat. Yang lainnya berlaku Hukum Adatnya, yaitu menurut yurisprudensi tetap di Indonesia ialah Hukum Perdata Adat dari orang-orang Timur Asing yang tumbuh di Indonesia
| |
D. Tionghoa, yaitu diberlakukan Hukum Perdata sebagaimana diatur dalam LN 1925 nomor 557 yaitu berlaku seluruh Hukum Perdata (BW) dan WvK termasuk pasal-pasal mengenai upacara perkawinan dan mengenai pencegahan (penahanan) perkawinan dari BW
|

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia mempunyai sistematika yang terdiri dari 4 buku, buku I berisi tentang…..
A. Buku I : Van Personen (mengenai orang)
| |
B. Buku II : Van Zaken (mengenai Benda)
| |
C. Buku III : Van Verbintennissen (mengenai Perikatan)
| |
D. Buku IV : Van Bewijs En Verjaring (mengenai bukti dan kedaluwarsa)
|

Menurut Kansil, bahwa Sistematikan Hukum Perdata yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu, adalah…..
A. Hukum tentang Diri Seseorang
| |
B. Hukum Kekeluargaan
| |
C. Hukum Kekayaan
| |
D. Hukum Warisan
|

Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman yang dinamakan Burgerliches Gesetzbuch Jerman (dari tahun 1896) menganut sistematika sebagai berikut, buku I membahas tentang….
A. Bagian umum, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang orang, tentang badan hukum, tentang pengertian barang, tentang kecakapan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, tentang perwakilan dalam hukum, tentang daluwarsa dan lain-lain
| |
B. Tentang hukum mengenai utang-piutang, yang memuat hukum perjanjian
| |
C. Hukum Benda, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak milik dan hak-hak kebendaan lainnya
| |
D. Hukum Keluarga, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang dalam code civil Prancis digolongkan pada hukum perjanjian; tentang hubungan-hubungan kekeluargaan, kekuasaan orang tua, perwalian, dan sebagainya
|

Dalam Hukum perdata kalau dinyatakan bahwa setiap manusia itu adalah orang maka ini mengandung arti bahwa, kecuali….
A. Tidak dikenal adanya perbedaan yang berdasarkan agama, baik agama Islam, agama Kristen, agama Hindu, agama Buddha dan sebagainya, mereka itu merupakan orang
| |
B. Antara kelamin yang satu dengan yang lainnya diadakan perbedaan baik wanita maupun laki-laki
| |
C. Tidak pandang pula, apakah ia seorang kaya atau miskin, mereka mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dalam masyarakat
| |
D. Tidak pandang apakah manusia itu warga negara atau orang asing. Jadi, kalau sampai hukum perdata barat ini berlaku bagi orang asing maka dia dianggap sebagai orang
|

Dalam Pasal 380 ayat (1) KUH Perdata: Seseorang yang berkelakuan tidak hormat tidak dapat menjadi wali. Ini berarti membatasi wewenang berhak seseorang untuk menjadi wali. Seorang wali adalah bertugas untuk membimbing anak yang belum dewasa melalui pendidikan yang positif. Oleh karenanya, disyaratkan agar wali tersebut dapat melaksanakan tugas kewajibannya dengan baik maka dia harus mempunyai kelakuan yang terhormat dalam kewenangan bertindak seseorang merupakan factor…..
A. Nationeliteit atau kebangsaan
| |
B. Orang-orang yang mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat
| |
C. Kelakukan yang hormat
| |
D. Jenis kelamin
|

Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil merupakan fakta benar-benar dalam pergaulan hukum, yaitu sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaulan hukum biarpun tidak berujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu, dan sebagainya, merupakan pandangan badan hokum menurut…..
A. Subekti
| |
B. Utrecht
| |
C. Agus Somawinata
| |
D. Hukum perdata
|